SELAMAT DATANG!!

Tata Tertib Perpustakaan

 A.   MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA

  1. Tiap Mahasiswa wajib :
    • Menunjukan Kartu Anggota Perpustakaan Univ. PGRI Adi Buana
    • Menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Univ. PGRI Adi Buana.
    • Menunjukan Kartu Regristrasi atau Kartu Ujian (Khusus Untuk Mahasiswa Baru)Tiap mengunjungi perpustakaan mahasiswa wajib mengisi daftar hadir.
  2. Bagi mahasiswa yang ingin mengunjungi perpustakaan lain, wajib membawa surat pengantar atau Kartu Super dari perpustakaan UNIPA Surabaya ( dapat diminta pada petugas perpustakaan ).
  3. Tas, Jaket dan koleksi (kecuali catatan) disimpan pada rak dan dikunci.
  4. Koleksi khusus, skripsi S1 dan Tesis S2, dan Disertasi hanya dapat dibaca di perpustakaan.
  5. Keluar, tidak menjadi anggota lagi wajib :
    • Menyerahkan kembali Kartu Anggota Perpustakaan 
    • Meminta Surat Keterangan Bebas Pinjam, tidak punya pinjaman koleksi.

B. MAHASISWA LUAR UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA

  1. Mahasiswa luar wajib membawa surat pengantar dari universitas dan Kartu Tanda Mahasiswa atau membawa KARTU SUPER FPPTI (Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi).
  2. Setiap masuk Perpustakaan Universitas PGRI Adi Buana dikenakan biaya :
    •  Rp. 10.000.- untuk yang menunjukan kartu super Atau membawa surat pengantar.
    • Rp. 15.000.- untuk yang hanya membawa KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
  3. Mahasiswa luar tidak boleh meminjam koleksi untuk di bawa pulang, mahasiswa luar hanya diperkenankan membaca koleksi di dalam Perpustakaan.

C. Dilarang

  1. Dilarang meminjam koleksi lebih 3 ( tiga ) eksemplar.
  2. Dilarang  meminjamkan buku milik perpustakaan pada pengguna lain.
  3. Peminjam dilarang bawa koleksi-koleksi  ke rak tas sebelum diproses / dicatat ke Petugas .
  4. Di dalam ruangan perpustakaan pengunjung / Mahasiswa dilarang merokok.
  5. Pengunjung/Mahasiswa dilarang memakai kaos oblong, jaket.
  6. Pengunjung /Mahsiswa dilarang memakai sandal jepit, sandal.

 

D.   SANKSI

  1. Keterlambatan pengembalian koleksi yang dipinjam mahasiswa dikenakan denda Rp. 500/hari/koleksi.
  2. Kerusakan koleksi yang dipinjam mahasiswa dikenakan denda seharga koleksi yang dipinjam.
  3. Koleksi hilang yang dipinjam, mahasiswa dikenakan denda seharga koleksi yang dipinjam ditambah denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Merusak / menyobek Skripsi / tesis dengan sengaja / tak sengaja dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.